10 jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya –
Dalam Pembahasan saat ini akan berbagi tentang 10 jenis hak warga negara dengan
contoh perwujudannya lengkap penjelasan. Hak ialah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik anda dan pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya: hak
menemukan pengajaran, hak menemukan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai
berikut: “Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang semestinya
diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa oleh pihak
beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.
10
Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya
Wajib ialah beban untuk menyerahkan sesuatu yang
semestinya tidak dipedulikan atau diserahkan melulu oleh pihak tertentu tidak
bisa oleh pihak beda manapun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban ialah Sesuatu yang mesti dilaksanakan
dengan sarat rasa tanggung jawab. Contohnya : mengemban tata tertib di sekolah,
menunaikan SPP atau mengemban tugas yang diserahkan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Baca Juga : 10 Jenis Alat Musik Tradisional, Cara Memainkan dan Asalnya
Baca Juga : 10 Jenis Alat Musik Tradisional, Cara Memainkan dan Asalnya
Hak dan Kewajiban adalahsesuatu yang tidak bisa
dipisahkan, akan namun terjadi pertentangan sebab hak dan keharusan tidak
seimbang. Bahwa masing-masing warga negara mempunyai hak dan keharusan untuk
menemukan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya tidak sedikit warga
negara yang belum menikmati kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua tersebut terjadi sebab pemerintah dan semua pejabat
tinggi lebih tidak sedikit mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat tersebut tidak lumayan hanya mempunyai pangkat akan namun
mereka berkewajiban guna memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya laksana ini,
maka tidak ada ekuilibrium antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan tersebut
tidak ada bakal terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai ekuilibrium antara hak dan kewajiban,
yakni dengan teknik mengetahui posisi diri anda sendiri. Sebagai seorang
penduduk negara mesti tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah juga harus tahu bakal hak dan kewajibannya. Seperti yang telah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keharusan
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat bakal aman sejahtera.
Hak dan keharusan di Indonesia ini tidak bakal pernah
seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak guna merubahnya. Karena semua
pejabat tidak bakal pernah merubahnya, walaupun rakyat tidak sedikit menderita
sebab hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana menemukan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai ketika ini masih tidak sedikit rakyat yang belum
menemukan haknya. Oleh sebab itu, anda sebagai penduduk negara yang
berdemokrasi mesti bangun dari mimpi anda yang buruk ini dan merubahnya guna
mendapatkan hak-hak dan tak tak sempat melaksanakan keharusan kita sebagai
rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah diputuskan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang memutuskan bahwa hak penduduk negara dan warga untuk berserikat dan
berkumpul, menerbitkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
kriteria-syarat akan ditata dalam undang-undang.
Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia mempunyai
sifat demokrasi. Pada semua pejabat dan pemerintah guna bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini untuk kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan keharusan dengan seimbang.
Dengan menyimak rakyat-rakyat kecil yang sekitar ini tidak cukup mendapat
kepedulian dan tidak menemukan hak-haknya.
Pengertian Warga negara ditafsirkan dengan orang-orang
sebagai unsur dari suatu warga yang menjadi bagian negara serta berisi makna
peserta, anggota atau penduduk dari sebuah negara, yaitu peserta dari sebuah
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
10
Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya
Berikut ialah beberapa jenis hak penduduk negara dan
misal perwujudannya yang wajib anda ketahui diantaranya :
1. Hak Warga Negara Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh Pewujudannya :
Masih tidak sedikit berita tentang penganiayaan anak
dibawah umur, terdapat yang memaksa anak-anak dibawah umur itu untuk berjualan,
mengemis, dll. Bahkan yang sangat baru ini, mengenai tindak pelecehan seksual
terhadap anak-anak di bawah umur.
2. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap penduduk
negara berhak atas kegiatan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.”
Contoh Pewujudannya :
Masih tidak sedikit masyarakat yang tidak mendapatkan
kegiatan yang layak, bahkan justeru ada yang masih pengangguran. Karena
kegiatan yang tidak pantas tersebut, maka tidak sedikit juga masyarakat yang
kesudahannya penghidupannya tidak cukup layak.
3. Hak Warga Negara Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang
berhak guna bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas
dalam hubungan kerja.
Contoh Pewujudannya :
Banyak buruh-buruh yang digaji tidak cukup layak
(mendapat upah minimum). Sehingga semua buruh itu tidak dapat memberikan
penghidupan yang layak untuk keluarganya.
4. Hak Warga Negara Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Contoh Pewujudannya :
Masih tidak sedikit perlakuan-perlakuan yang bertolak
belakang di hadapan hukum. Contohnya tidak sedikit pejabat-pejabat yang mendapat
perlakuan eksklusif di dalam hukum, sampai-sampai selalu menang dalam sebuah
persidangan.
5. Hak Warga Negara Pasal 31 ayat 1, “Setiap penduduk
negara berhak mendapat pendidikan.
Contoh Pewujudannya :
Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri
sekolah, andai pun ada, tersebut tidak layak. Sehingga anak-anak di
daerah-daerah pelosok tersebut paling sulit guna mendapatkan pendidikan.
6. Hak Warga Negara Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang
berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menerbitkan pendapat.
Contoh Pewujudannya :
Masih adanya pembatasan dalam menerbitkan pendapat,
meskipun urusan itu tidak terlihat di depan publik. Tetapi saat di “belakang
layar”, orang itu mendapat ancaman supaya tidak menyampaikan pendapatnya.
7. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 3, “Setiap penduduk
negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contoh Pewujudannya :
Masih kurangnya kesadaran penduduk negara dalam upaya
pembelaan negara. Bahkan masih tidak sedikit warga negara yang tidak tahu apa
yang mesti ia kerjakan dalam upaya pembelaan negara.
8. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 1, “Segala penduduk
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti
menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya.
Contoh Pewujudannya :
Masih tidak sedikit warga negara yang justeru melanggar
hukum dan pun masih tidak sedikit pejabat-pejabat yang mendapat dispensasi
dalam hukum.
9. Hak Warga Negara Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
guna sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Contoh Pewujudannya :
Masih tidak sedikit pejabat-pejabat serakah yang
mengkorupsi duit hasil bumi negara. Sehingga duit hasil bumi yang seharusnya
dipergunakan guna kemakmuran rakyat, justeru masuk ke kantong individu
pejabat-pejabat serakah tersebut.
10. Hak Warga Negara Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap penduduk
negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman
negara.
Contoh Pewujudannya :
Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha
pertahanan dan ketenteraman negara. Contoh sederhananya laksana ada orang yang
tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, sebenarnya hari itu adalah jadwal
jaganya di pos kamling tersebut.
Baca Juga : 10 Jenis Batik di Banyumas, Motif dan Penjelasannya
Baca Juga : 10 Jenis Batik di Banyumas, Motif dan Penjelasannya
Demikian
tentang 10 jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya, semoga
dapat bermanfaat, dan terimakasih sudah berkunjung, salam.